Mendagri Bolehkan Pemda Rapat di Hotel, Wali Kota Malang Wanti-wanti soal Anggaran
MALANG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai kembali mengizinkan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan di hotel dan restoran. Hal ini menindaklanjuti kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melonggarkan aturan terkait kegiatan di luar kantor.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pemborosan anggaran. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di luar kantor harus mempertimbangkan urgensi dan efektivitas.
"Kita sudah berkonsultasi kemarin di Jakarta, dan memang diperbolehkan, karena dianggap lebih efisien dalam beberapa hal. Apalagi ada keluhan dari PHRI, karena sebelumnya kegiatan pemerintah banyak dikurangi," ujar Wahyu, Sabtu (7/6/2025).
Wahyu menyebut, meskipun kegiatan di hotel kembali diperbolehkan, tidak semua OPD wajib melaksanakannya. Keputusan tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing instansi.
Okupansi Anjlok, Pengusaha Hotel di Jakarta bakal PHK 30 Persen Karyawan
"Nanti akan kita buat surat edaran. Saat ini masih bersifat konsultatif. Tapi prinsipnya, kalau memang anggarannya tidak mencukupi, ya cukup dilaksanakan di kantor saja," katanya.
Wahyu mengingatkan kegiatan luar kantor tidak boleh hanya bersifat formalitas. Efisiensi dan urgensi kegiatan harus menjadi prioritas utama.
Ini Biang Kerok Okupansi Hotel di Jakarta Babak Belur hingga Dibayangi PHK Massal
Rencananya, Pemkot Malang akan mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur batas maksimal anggaran untuk kegiatan di luar kantor. Aturan ini akan menjadi acuan bagi OPD agar tetap menjaga efisiensi anggaran.
"Kita tetap batasi, dan OPD yang lebih tahu apakah kegiatan itu memang memerlukan tempat seperti hotel atau cukup di kantor," tegas Wahyu.
Industri Hotel di Jakarta Dibayangi PHK Massal, Okupansi Anjlok!
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberi lampu hijau pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah di hotel dan restoran. Menurutnya, dalam situasi tertentu, pelaksanaan rapat di tempat tersebut justru bisa lebih efisien.
BPS Ungkap Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang Menurun di Awal Tahun 2025
Pernyataan Mendagri disampaikan dalam Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya, Rabu (4/6/2025). Dalam forum itu, Tito menyampaikan efisiensi bukan berarti menutup seluruh ruang kegiatan di luar kantor.
Langkah Pemkot Malang ini juga menjadi respons terhadap keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Sebelumnya, pelaku usaha sektor perhotelan mengaku terdampak akibat kebijakan larangan kegiatan pemerintah di hotel sejak efisiensi anggaran diberlakukan.
Dengan adanya pelonggaran ini, diharapkan ada keseimbangan antara kebutuhan efisiensi anggaran dan pemulihan sektor jasa.
Meskipun kegiatan di hotel kembali diizinkan, Pemkot Malang memastikan tidak akan ada pemborosan anggaran. Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan efisiensi tetap menjadi prinsip utama pelaksanaan kegiatan OPD di luar kantor.
"Kalau anggarannya cukup, dan kegiatan memang butuh tempat representatif, silakan. Tapi kalau tidak, ya di kantor saja. Jangan dipaksakan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw