Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dia menegaskan zakat tetap merupakan kewajiban individual atau fardhu ‘ain dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin, dikutip dari laman Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Dia menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah bermaksud sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Dia mendorong penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Dia mencontohkan praktik kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.
UEA Hadiahkan 30 Ton Kurma Premium ke Indonesia, Menag: Simbol Persaudaraan
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
Nasasruddin berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Dia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Editor: Rizky Agustian