Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Memilukan! Komnas HAM Sebut 12 Warga Sipil Tewas di Puncak Papua

Senin, 20 April 2026 - 14:59:00 WIB
Memilukan! Komnas HAM Sebut 12 Warga Sipil Tewas di Puncak Papua
Komnas HAM mencatat 12 warga sipil tewas dalam operasi TNI di Puncak Papua. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap fakta mengejutkan terkait operasi TNI terhadap kelompok TPNPB-OPM di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua. Dalam peristiwa yang terjadi pada 14 April 2026 itu, sebanyak 12 warga sipil dilaporkan meninggal dunia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, para korban terdiri atas masyarakat sipil termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Selain korban meninggal, sejumlah warga lainnya juga mengalami luka serius akibat insiden tersebut.

"Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius," ujar Anis Hidayah, Senin (20/4/2026).

Anis menegaskan, Komnas HAM saat ini masih terus mengumpulkan data serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan jumlah dan kondisi korban secara menyeluruh.

Meski proses pendalaman masih berjalan, Komnas HAM secara tegas mengecam operasi yang menimbulkan korban jiwa dari kalangan sipil tersebut. Menurutnya, tindakan yang menyebabkan kematian warga sipil tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

"Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Anis.

Dalam pandangan Komnas HAM, serangan terhadap warga sipil baik dalam situasi perang maupun di luar perang merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia dan hukum humaniter internasional.

Anis menekankan bahwa hak hidup dan hak atas rasa aman merupakan hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

"Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights)," ucapnya.

Komnas HAM juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Komnas HAM meminta seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun kelompok TPNPB-OPM, untuk menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata.

Anis menekankan pentingnya pendekatan yang profesional dan terukur dalam setiap operasi keamanan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

"Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB – OPM agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata dan menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM," ujar Anis.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut