Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Kekayaan Negara Harus Dinikmati Seluruh Rakyat, Bukan hanya Segelintir
Advertisement . Scroll to see content

Media Asing Soroti Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Picu Kontroversi, Jokowi Mencoba Ciptakan Dinasti Politik

Senin, 23 Oktober 2023 - 19:26:00 WIB
Media Asing Soroti Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Picu Kontroversi, Jokowi Mencoba Ciptakan Dinasti Politik
Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah berkomunikasi dengan PDIP sebelum menghadiri Rapimnas Partai Golkar. Keputusan Capres Prabowo Subianto menunjuk Gibran sebagai cawapres pendampingnya banyak disoroti media asing. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Prabowo Subianto memutuskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendampingnya di Pilpres 2024, Minggu (22/10/2023). Pengumuman Prabowo memilih putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ramai diberitakan media internasional.

Sejumlah media asing menyoroti penunjukan Gibran telah memicu kritik publik. Salah satunya terkait dugaan Jokowi sedang mencoba menciptakan dinasti politik setelah tidak lagi menjabat presiden nanti. 

The Guardian, media Inggris menulis artikel berjudul "Joko Widodo’s son chosen as running mate for Indonesia presidential candidate Prabowo" atau "Putra Joko Widodo terpilih sebagai cawapres untuk calon presiden Indonesia Prabowo".

"Terpilihnya Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, yang kini menjadi Wali Kota Surakarta, sebagai calon wakil presiden pada pemilu bulan Februari telah memicu kritik bahwa Widodo sedang mencoba menciptakan dinasti politik di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," tulis The Guardian, dikutip Senin (23/10/2023).

Prabowo Subianto menghadiri Rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa, Jakarta. Gibran bakal hadir. (Foto: Riana Rizkia)
Prabowo Subianto menghadiri Rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa, Jakarta. Gibran bakal hadir. (Foto: Riana Rizkia)

The Guardian juga menulis, penunjukan Gibran sebagai cawapres Prabowo terjadi setelah keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. MK memutuskan kandidat yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika mereka sebelumnya pernah memegang jabatan regional. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut