Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara (SUmut), Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu disampaikan kuasa hukum Marzuki Alie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan mengatakan hal sama juga dilakukan kader Partai Demokrat yang dipecat DPP Partai Demokrat yaitu Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
"Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan yang mulia," kata Slamet Hasan.
Ketua Majelis Hakim, Rosmina yang memimpin jalannya persidangan mengaku heran dengan sikap penggugat. Sebab, pada persidangan awal atau sebelum ditunda, para penggugat tidak mengisyaratkan untuk mencabut gugatan.
Marzuki Alie Bongkar Peran SBY di Demokrat, Singgung ABS
"Tapi kami sangat senang sekali artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan," ujar Rosmina.
Namun, Majelis hakim tak langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut. Sebab, para kuasa hukum dari pihak penggugat yaitu Marzuki Alie cs belum menyerahkan surat kuasa asli.
"Tapi surat kuasa Bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ucap Rosmina.
Majelis meminta para kuasa hukum penggugat melengkapi administrasi yang dibutuhkan pengadilan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan penetapan pencabutan gugatan dari majelis hakim pada Jumat (26/3/2021).
"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Karena ini ada surat pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban," ucap Rosmina.
Sekadar informasi, DPP Partai Demokrat memecat enam kadernya yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Keenamnya kemudian kompak menggugat keputusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada petitumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian enam kader tersebut. Selain itu, para penggugat menyatakan AHY serta politikus Partai Demokrat lainnya yakni Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Editor: Rizal Bomantama