Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY di PN Jakpus, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id- Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara (Sumut), Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PD, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). PD versi KLB membeberkan alasan pencabutan gugatan itu.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Saiful Huda mengatakan pencabutan gugatan karena muncul gelombang pemberontakan internal PD terhadap kepemimpinan AHY dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kepengurusan AHY sudah demisioner lewat KLB di Deliserdang.
"Sebuah Kongres Luar Biasa yang memutuskan untuk mendemisionerkan Kepengurusan Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY, dan mengembalikan status keanggotaan partai Pak H Marzuki Ali dkk, serta memilih Jenderal (purn) TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Untuk itu, Huda mengatakan sudah tidak ada urgensinya lagi bagi Marzuki Alie dkk melanjutkan gugatan terhadap AHY di PN Jakarta Pusat. Justru jika masih melanjutkan gugatan Marzuki Alie dkk sama saja melegitimasi kepengurusan AHY.
Terkait Dugaan Maladministrasi, DPP Partai Demokrat Laporkan Kubu Moeldoko ke Ombudsman
"Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh Pak H. Marzuki Alie dkk. sebagai Penggugat melalui team kuasa hukumnya," kata Huda.