Mantan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19). Saat ini, Rohadi masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung terkait kasus suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.
Informasi mengenai Rohadi positif Covid-19 diketahui setelah sidang perkara dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk terdakwa Rohadi yang rencananya digelar, Kamis (18/2/2021). Sidang kemudian ditunda selama sepekan.
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan," ujar salah satu Jaksa KPK yang menangani perkara Rohadi, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Sidang terkait perkara dugaan suap, gratifikasi dan TPPU Rohadi kembali digelar, Kamis (25/2/2021). Saat ini, Rohadi masih menjalani perawatan medis di Lapas Sukamiskin.
"Benar (Rohadi masih di Lapas Sukamiskin). Masih jalani pidana perkara sebelumnya," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Editor: Kurnia Illahi