Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : InJourney Airports Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025 di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Korupsi di PT Angkasa Pura II

Senin, 17 Februari 2020 - 19:40:00 WIB
Mantan Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Korupsi di PT Angkasa Pura II
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dalam persidangan, Darman Mappangara dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin menyatakan, Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura II yang dikerjakan PT Inti.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2020).

Dia menilai Darman Mappangara mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam menjalankan bisnis usaha PT Inti. Selain itu, Darman Mappangara juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindak kejahatan.

Kemudian, Darman Mappangara dinilai terbukti sebagai pelaku aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan tindak kejahatan. Pertimbangan tersebut termasuk salah satu poin yang memberatkan eks tuntutan eks Dirut PT Inti itu.

Sementara pertimbangan meringankan, Darman Mappangara belum pernah terlibat atau dihukum dalam suatu tindak pidana. "Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang. Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali atas perbuatannya," katanya.

Dalam perkara itu Darman Mappangara diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkada Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam sejumlah 71.000 Dolar Amerika dan 96.700 Dolar Singapura.

Suap diduga untuk memuluskan kontrak kerja PT Inti terkait proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan seorang pihak swasta yang juga orang kepercayaannya atas nama Andi Taswin Nur. Uang itu, diberikan secara bertahap selama Juli 2019.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut