Mantan Dirut PT Inti Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Korupsi di PT Angkasa Pura II
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dalam persidangan, Darman Mappangara dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin menyatakan, Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura II yang dikerjakan PT Inti.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Darman Mappangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2020).
Dia menilai Darman Mappangara mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam menjalankan bisnis usaha PT Inti. Selain itu, Darman Mappangara juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindak kejahatan.
KPK Periksa Direktur Utama Angkasa Pura II
Kemudian, Darman Mappangara dinilai terbukti sebagai pelaku aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan tindak kejahatan. Pertimbangan tersebut termasuk salah satu poin yang memberatkan eks tuntutan eks Dirut PT Inti itu.
Sementara pertimbangan meringankan, Darman Mappangara belum pernah terlibat atau dihukum dalam suatu tindak pidana. "Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang. Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali atas perbuatannya," katanya.
Dalam perkara itu Darman Mappangara diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkada Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam sejumlah 71.000 Dolar Amerika dan 96.700 Dolar Singapura.
Suap diduga untuk memuluskan kontrak kerja PT Inti terkait proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan seorang pihak swasta yang juga orang kepercayaannya atas nama Andi Taswin Nur. Uang itu, diberikan secara bertahap selama Juli 2019.
Editor: Kurnia Illahi