Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Direktur Adhi Karya Tegaskan Tak Pernah Beri Harrier ke Anas

Jumat, 08 Juni 2018 - 20:57:00 WIB
Mantan Direktur Adhi Karya Tegaskan Tak Pernah Beri Harrier ke Anas
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Foto: Antara/Galih Pradipta).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya (Persero) Tbk Teuku Bagus Mohammad Noor mengungkap kesaksian baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kesaksian ini terkait dengan penerimaan hadiah yang dituduhkan kepada Anas.

Dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018), Teuku Bagus mendapatkan sejumlah pertanyaan dari Anas. Salah satunya terkait dengan pemberian mobil Toyota Harrier.

“Saya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK itu pertama kali disebutkan dalam dakwaan, tuntutan, bahwa saya menerima mobil Harrier dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek Hambalang. Apakah itu benar?" tanya Anas.

Teuku Bagus menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. ”Adhi Karya tidak pernah memberikan apapun kepada Saudara, termasuk apa yang disebutkan itu (Toyota Harrier), tidak pernah," jawab Teuku Bagus.

Atas jawaban tersebut Anas kembali bertanya kepada saksi. ”Jadi kalau saya dikatakan atau disebutkan menerima Harrier dari Adhi Karya terkait Hambalang itu fakta atau fiksi?" tanya Anas.

"Itu fiktif," kata Teuku Bagus, tegas.

Anas mengajukan permohonan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara terkait kasus proyek kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Dalam persidangan sebelumnya, Anas menghadirkan mantan Direktur Keuangan Permai Group Yulianis sebagai saksi. Permai Group merupakan salah satu perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Selain menegaskan Adhi Karya tak pernah memberikan Harrier kepada Anas, Teuku Bagus juga memastikan bahwa kasbon uang atas nama AU (Anas Urbaningrum) untuk kepentingan Kongres Partai Demokrat muncul karena permintaan Munadi Herlambang, putra mantan Deputi di Kementerian Negara Badan Usaha Miilk Negara (BUMN) Muchayat.

Anas lantas meminta penjelasan mengapa Teuku menulis namanya. Teuku Bagus yang merupakan terpidana enam tahun penjara mengakui kesalahannya. Tulisan itu, kata dia, hanya sebagai pertanggungjawaban saya kepada atasan, sesuai permintaan Munadi Herlambang.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut