Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Langkat Ngogesa Diperiksa KPK soal Harga untuk Pemenang Penggarap Proyek 

Jumat, 15 April 2022 - 16:31:00 WIB
Mantan Bupati Langkat Ngogesa Diperiksa KPK soal Harga untuk Pemenang Penggarap Proyek 
Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu, pada Kamis, 14 April 2022. Politikus Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Penyidik mengonfirmasi Ngogesa Sitepu soal penentuan jumlah uang bagi para pemenang penggarap proyek di Langkat oleh Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu juga dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi lainnya yakni, Direktur PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan seorang Kontraktor, Akhmad Zuhri Addin.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukkan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.

Dalam perkara ini, Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan pihak penerima suap.

.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut