JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melantik anggota Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (4/6/2021). Tujuannya untuk memburu aset BLBI yang masih ada pada obligor dan debitur yang jumlahnya mencapai Rp110,45 triliun.
Termasuk memburu aset BLBI di luar negeri. Mahfud menjelaskan ada sejumlah aset BLBI yang teridentifikasi berada di luar negeri.
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Dia menjelaskan jika aset BLBI yang ada di luar negeri dibiarkan maka hal ini bisa dimasukkan ke dalam kategori kasus korupsi. Hal itu bisa terjadi lantaran Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Menurut informasi sementara dari data yang kami punya memang ada beberapa aset dan obligor atau debitur yang berada di luar negeri, mohon kerja samanya," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).
Sri Mulyani Bakal Blokir Rekening Obligor demi Kejar Utang BLBI Rp110 Triliun
Dia menjelaskan, saat ini kasus hak tagih tersebut masihlah berbentuk perdata. Akan tetapi, jika terjadi pembangkangan, pemerintah tak segan untuk menjadikannya kasus pidana.
"Kalau akan terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar gugatan perdata ini bisa saja berbelok ke pidana," ujarnya.
Mahfud MD Lantik Satgas Tagih BLBI, Buru Rp110 Triliun dari Obligor dan Debitur
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021.
Editor: Rizal Bomantama