Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Ahok Tak Bisa Gantikan Ma'ruf Amin

Minggu, 17 Februari 2019 - 15:34:00 WIB
Mahfud MD: Ahok Tak Bisa Gantikan Ma'ruf Amin
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD memastikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menggantikan Ma'ruf Amin jika terpilih menjadi wakil presiden.

Hal itu disampaikan dia menanggapi pemberitaan harian Indopos, Edisi Rabu, 13 Februari 2019 di halaman dua dengan judul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin." Selain itu, media sosial diramaikan tagar #AhokGantiAmin.

"Itu tidak mungkin. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi cawapres Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih," katanya dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu, 16 Februari 2019.

Menurut Mahfud, ada sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang. Syarat pertama, memiliki catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

"Poin dari penjelasan ini adalah kata ‘diancam’. Dari syarat ini saja, Ahok sudah tidak memenuhinya," ujar menteri pertahanan periode 26 Agustus 2000 – 20 Juli 2001.

Apalagi, dia menambahkan, UU MD3 menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap harus diganti lewat MPR. Namun, soal syarat tetap sama, tidak boleh orang yang pernah diancam pidana lima tahun atau lebih.

Selain itu, calon presiden atau wakil presiden juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan. Bila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda Rp50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp100 miliar dan hukuman penjara enam tahun.

"Nah dua-duanya (sebelum atau sesudah pilpres) itu tidak mungkin (diganti oleh Ahok) secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks," kata Mahfud.

Sebelum ramai di media sosial, gosip ini sempat diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media massa cetak lokal.

Mahfud menyayangkan manuver politik para oknum yang menyebarkan isu Mar’uf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesudah dipilih.

"Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu," ujarnya.

Mahfud menyesalkan permainan politik semacam itu. Isu tersebut, menurut dia, diciptakan untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

"Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres," kata Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia ke-24 (20–23 Juli 2001) ini.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut