Mahfud MD: Ahok Tak Bisa Gantikan Ma'ruf Amin
JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD memastikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menggantikan Ma'ruf Amin jika terpilih menjadi wakil presiden.
Hal itu disampaikan dia menanggapi pemberitaan harian Indopos, Edisi Rabu, 13 Februari 2019 di halaman dua dengan judul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin." Selain itu, media sosial diramaikan tagar #AhokGantiAmin.
"Itu tidak mungkin. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi cawapres Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih," katanya dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu, 16 Februari 2019.
Menurut Mahfud, ada sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang. Syarat pertama, memiliki catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.
Kontroversi Berita Indopos, Ma'ruf Amin: Pers Jangan Berandai-andai
"Poin dari penjelasan ini adalah kata ‘diancam’. Dari syarat ini saja, Ahok sudah tidak memenuhinya," ujar menteri pertahanan periode 26 Agustus 2000 – 20 Juli 2001.
Apalagi, dia menambahkan, UU MD3 menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap harus diganti lewat MPR. Namun, soal syarat tetap sama, tidak boleh orang yang pernah diancam pidana lima tahun atau lebih.
Dilaporkan TKN Jokowi-Ma'ruf ke Dewan Pers, Ini Klarifikasi Indopos
Selain itu, calon presiden atau wakil presiden juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan. Bila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda Rp50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp100 miliar dan hukuman penjara enam tahun.
"Nah dua-duanya (sebelum atau sesudah pilpres) itu tidak mungkin (diganti oleh Ahok) secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks," kata Mahfud.
Sebelum ramai di media sosial, gosip ini sempat diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media massa cetak lokal.
Mahfud menyayangkan manuver politik para oknum yang menyebarkan isu Mar’uf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesudah dipilih.
"Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu," ujarnya.
Mahfud menyesalkan permainan politik semacam itu. Isu tersebut, menurut dia, diciptakan untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
"Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres," kata Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia ke-24 (20–23 Juli 2001) ini.
Editor: Djibril Muhammad