Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!
Advertisement . Scroll to see content

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Sabtu, 04 April 2026 - 04:35:00 WIB
MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru 2026. Kompilasi ini memuat rumusan hukum hasil pleno kamar 2025 sebagai pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia.

Perilisan ini merupakan hasil dari Rapat Pleno Kamar Tahunan ke-14 yang diselenggarakan pada 9–11 November 2025. Sebanyak 24 rumusan hukum dari lima kamar teknis peradilan dimuat dalam kompilasi ini.

Rumusan tersebut telah diberlakukan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono menyampaikan sistem kamar bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan, serta meningkatkan profesionalitas hakim agung.

"Pleno kamar menjadi instrumen penting dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di praktik peradilan," ujar Heru, Jumat (3/4/2026).

Sepanjang pelaksanaannya sejak 2011, rapat pleno kamar telah menghasilkan 576 rumusan hukum yang kini menjadi rujukan penting dalam praktik peradilan. Hingga akhir 2025, tercatat 2.748 putusan pengadilan telah menggunakan rumusan kamar sebagai referensi dalam pertimbangan hukum.

Dalam kamar pidana, sejumlah rumusan penting yang dihasilkan antara lain penegasan izin penyitaan diberikan oleh ketua pengadilan negeri di tempat benda berada sesuai ketentuan KUHAP.

Selain itu, diatur pula izin keluar tahanan dalam kondisi mendesak seperti berobat atau melayat yang dapat diberikan oleh ketua pengadilan negeri dengan syarat ketat.

Rumusan lainnya mencakup penegasan aset hasil tindak pidana korupsi dirampas untuk negara atau pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah dan BUMN/BUMD. Kemudian, terdapat pula penafsiran kata menyalurkan dalam KUHP baru sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika.

Tak hanya itu, MA juga menegaskan tidak dilaksanakannya kewajiban nafkah anak dalam putusan perdata tidak serta-merta dapat dipidana, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme eksekusi perdata.

Selain menghasilkan rumusan baru, pleno kamar juga memuat tiga rumusan revisi terhadap ketentuan sebelumnya serta satu revisi terhadap Buku II Mahkamah Agung sebagai bagian dari pembaruan hukum yang berkelanjutan.

Kompilasi ini disusun secara tematik dan kronologis, serta diterbitkan dalam bentuk cetak dan elektronik guna memudahkan akses bagi hakim dan aparatur peradilan. Rumusan kamar juga telah diintegrasikan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari penguatan basis data hukum nasional.

Dengan rilis ini, MA menegaskan komitmennya dalam menjaga keseragaman penerapan hukum serta meningkatkan kualitas putusan pengadilan di seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut