LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi memastikan pihaknya akan segera memberikan perlindungan kepada keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Kompleks Prima Lingkar Asri, Jatibening, Kota Bekasi, beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan Achmadi usai menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan anggota Komisi XIII DPR sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka.
"Permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK akan kita tindak lanjuti, dan LPSK siap untuk berikan perlindungan, pemenuhan hak, pemberian bantuan kepada saksi dan atau korban sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ujar Achmadi di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Achmadi menambahkan, pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah awal dengan berkoordinasi langsung dengan pimpinan satuan kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Kronologi Pasutri Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah Mewah Jatibening Bekasi, Diduga Dirampok
Dia menekankan pentingnya pengungkapan kasus dilakukan secara tepat dengan mengedepankan metode investigasi ilmiah atau scientific crime investigation.
"Tentu perkara ini kita semua berharap mendorong agar dilakukan penanganan pengungkapan secara tepat dan juga mendasari pada scientific crime investigation. Ini penting untuk mengungkap sebuah perkara dengan tepat," katanya.