Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Tidak Tepat

Rabu, 23 Februari 2022 - 12:08:00 WIB
LPSK Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Tidak Tepat
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menyebut restitusi para korban Herry Wirawan yang dibebankan ke negara tidak tepat. Edwin menilai putusan restitusi ini mencederai rasa keadilan di masyarakat.

"Putusan hakim untuk membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA kurang tepat. Restitusi itu diberikan kepada korban oleh pelaku atau pihak ketiga," kata Edwin di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Menurut Edwin, negara bukan pihak ketiga karena tidak ada hubungannya dengan tindakan pelaku. Pihak ketiga menurutnya haruslah yang punya hubungan dengan pelaku.

"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku. Yayasan seharusnya dibubarkan lebih dahulu. Aset disita dan dijual untuk pembayaran restitusi yang menjadi vonis pengadilan," tutur Edwin.

Ia juga menilai, apabila Herry Wirawan tidak bisa membayar restitusi kepada 13 korban santriwati, maka majelis hakim dapat memperberat hukuman dalam proses banding ke depan. Hak-hak narapidana bisa dihilangkan seperti tidak dapat remisi atau pembebasan bersyarat.

"Pelaku diputus tidak diberikan pemenuhan hak narapidana apabila tidak membayar restitusi, bisa dibahas dalam RUU TPKS dan RUU KUHP," kata Edwin.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut