Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Putuskan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Hari Ini

Senin, 12 Desember 2022 - 09:45:00 WIB
LPSK Putuskan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Hari Ini
Ketua LPSK Hasto Atmojo akan mengkaji JC AKBP Dody Prawiranegara. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan justice collaborator yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara pada hari ini Senin (12/12/2022). Dody diduga terlibat kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan akan melakukan kajian untuk menentukan apakah pengajuan JC Dody bersama dua tersangka lainnya diterima atau tidak oleh para pimpinan LPSK. 

"Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan diputuskan," ujar Hasto saat dihubungi, Senin (12/12/2022). 

Adapun ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus narkoba tersebut. AKBP Dody diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Tersangka lain, yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Dody untuk selanjutnya diedarkan. Sementara Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi penghubung pertemuan antara AKBP Dody dengan Linda di Jakarta.

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga orang.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG. Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut