Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan terkait Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Kamis, 01 Agustus 2024 - 18:53:00 WIB
LPSK Kaji Permohonan Perlindungan terkait Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan keluarga korban penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok. Tercatat ada lebih dari lima permohonan yang diajukan.

“(yang mendatangi LPSK) keluarga korban didampingi kuasa hukum. Kalau saksi datang atas kesadaran sendiri mereka datang ke LPSK,” kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ramdan tak memerinci jumlah pasti korban dan saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Hanya saja, kata dia, para saksi yang mengajukan permohonan pun berada di lingkungan sekitar sekolah.

“Sudah ada beberapa, kira-kira lebih dari lima (saksi mengajukan). Itu di luar korban. (saksi) orang di lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar,” tambah dia.

Menurut dia, LPSK akan terlebih dahulu mengkaji permohonan perlindungan yang dimaksud hingga maksimal 30 hari.

“Kita akan melakukan penelaahan, dokumen sudah, kemudian materinya juga kita lakukan pendalaman. Kita akan berkoordinasi tentunya dengan pihak penyidik, pihak yang berkepentingan dan yang ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang dijalani,” tuturnya.

Diketahui, pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi telah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV yang merekam aksi penganiayaan oleh Meita terhadap balita yang dititipkan di sekolahnya.

"Sementara ini masih itu, masih yang CCTV kita sudah meminta pakaian yang digunakan oleh korban dan juga nanti sementara dari hasil keterangan saksi-saksi. Kalau yang lain masih belum, kita ajukan visumnya, yang visum psikis yang nanti akan kita ajukan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024).

Arya menyebut baru satu korban yang melaporkan kasus penganiayaan di daycare tersebut.

"Belum (ada korban lain). Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran kasat reskrim, dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut