Long Weekend, Kemenhub Temukan 21 Bus Langgar Aturan Tak Layak Jalan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi keselamatan terhadap transportasi umum di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (29/5/2025). Total ada 46 kendaraan yang diperiksa, terdiri atas tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata,.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 21 unit di antaranya atau sebesar 46 persen melakukan pelanggaran.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan bus ini bukanlah hal yang baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.
"Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelayakan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini," ujar Yusuf dalam keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).
Long Weekend di Jakarta, Ribuan Pengunjung Padati Monas
Yusuf menjelaskan, ada sekitar delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa. Bahkan 13 kendaraan lain tidak memiliki kartu pengawasan.
Sementara itu terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau layak jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, serta dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji.
Sementara Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan mengatakan, jika melihat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Dalam inspeksi keselamatan kali ini, ditemukan juga satu bus yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak layak jalan dengan pengemudi yang tidak membawa STNK asli.
Temuan pelanggaran selama rampcheck ini menjadi perhatian serius Ditjen Perhubungan Darat mengingat kendaraan yang tidak layak jalan dapat berisiko bagi keselamatan penumpang dan pengendara lainnya.
Editor: Reza Fajri