JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan sopir Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara.
Pantauan di lokasi, Selasa (14/2/2023), dia keluar ruang sidang menundukan kepala. Dia memakai rompi sebelum masuk ruang tahanan.
Epstein dan Eks PM Barak Bahas Pengendalian Demografi oleh Israel
Dengan nada geram dia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.
"Saya akan banding, banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan, Ibu Brigadir J : Terima Kasih Hakim
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.
Editor: Faieq Hidayat