Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
Advertisement . Scroll to see content

KSAU: Diperlukan Badan yang Mengelola Tata Ruang Udara Nasional

Rabu, 02 Juni 2021 - 10:05:00 WIB
KSAU: Diperlukan Badan yang Mengelola Tata Ruang Udara Nasional
KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menilai perlu dibentuk badan yang mengelola tata ruang udara nasional. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mendorong pembentukan badan yang mengelola tata ruang udara nasional. Menurutnya, badan itu nantinya akan melakukan tata kelola dari bidang strategis hingga teknis.

Pernyataan ini disampaikan KSAU saat memberikan sambutan secara virtual dalam seminar nasional bertajuk Sinergitas Pengelolaan Ruang, Rabu (2/6/2021).

"Saya menyakini diperlukan adanya sebuah badan yang mewadahi seluruh stakeholders yang membutuhkan penggunaan ruang udara. Untuk kemudian mengelola ruang udara mulai dari level strategis hingga ke level teknis dengan demikian sinergitas pengelolaan ruang udara nasional dapat terwujud," ujar Fadjar.

Dia menjelaskan, saat ini intensitas atas pemanfaatan ruang udara menjadi semakin tinggi. Oleh karena itu, sambungnya potensi konflik yang timbul juga semakin kompleks dan bersifat multisektor. 

"Untuk itulah pemahaman yang menyeluruh dan penyusunan aturan hukum yang mengatur bentuk sinergi dalam Pengelolaan Ruang Udara Nasional, menjadi semakin krusial," tuturnya.

Lebih jauh dipaparkan Fadjar, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 2009 tentang Penerbangan telah dijelaskan Indonesia berdaulat penuh dan ekslusif atas kawasan yang dimiliki. Di lain sisi, TNI AU memiliki keterbatasan kewenangan penyelidikan pelanggaran terkait wilayah.

"Hal ini yang menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum wilayah udara nasional," ucapnya.

Terlebih lagi, sambung Fadjar, merujuk pada Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut dapat dipahami pelanggaran wilayah udara saat ini masih dianggap sebagai pelanggaran administratif, bukan pelanggaran pidana. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata dia, sangat berpotensi menjadi ancaman terhadap kedaulatan negara dan juga keselamatan bangsa.

"Tentu saja kita tidak bermaksud mengecilkan arti pengelolaan ruang udara nasional hanya terbatas pada sudut pandang pertahanan negara saja. Kami sangat memahami bahwa hakikat kewenangan dan tanggung jawab Indonesia dalam mengatur ruang udara, juga harus memerhatikan kepentingan selain untuk pertahanan negara, seperti aspek keselamatan penerbangan dan juga pemanfaatan secara luas demi pertumbuhan perekonomian nasional," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut