KPU Masih Tetap Gunakan Sirekap Meski Ada Penolakan dari PDIP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan saat ini masih tetap menggunakan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) hasil Pemilu 2024. Meskipun saat ini keberadaannya ditolak PDI-Perjuangan.
"Yang yang jelas Sirekap ada dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU," kata Anggota KPU Idham Holik, Rabu (21/2/2024).
Idham kembali menjelaskan bahwa salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 itu adalah terbuka.
"Sirekap adalah teknologi yang digunakan untuk keterbukaan informasi mengenai hasil perolehan suara di TPS," ujarnya.
Rocky Gerung: Sirekap Penting, Jangan Dikecilkan!
Kendati tetap menggunakan Sirekap, Idham memastikan KPU akan tetap membahas surat penolakan yang dilayangkan PDIP. Surat tersebut telah diterima pada Selasa (20/2) tadi malam.
"Terkait dengan surat tersebut, itu akan dibahas dalam tataran pimpinan di KPU," katanya.
Rakyat Ungkap Penggelembungan Angka di Sirekap KPU, Refly: Jangan Dikriminalisasi
Editor: Muhammad Fida Ul Haq