KPU Batasi Dana Kampanye Paslon di Pilkada 2024, Besaran Bervariasi Tiap Daerah
DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi penggunaan dana kampanye para pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Aturan itu bakal dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU).
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik menyatakan aturan batasan dana kampanye bervariasi tiap daerah.
"Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut," ujar Idham di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).
Dia mengatakan, pihaknya akan meminta KPU daerah membahas aturan ini dengan tim sukses (timses) paslon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Dia menegaskan, dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan dan akuntabilitas.
KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Boleh di Kampus
Hanya saja, Idham enggan membeberkan besaran dana kampanye yang dibatasi pada pilkada kali ini.
"Sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye, dan nanti yang akan menentukan itu KPU di daerah," ujar Idham.
MK Bolehkan Kampanye Pilkada di Kampus asal Tak Ada Atribut
Dia menegaskan dana kampanye di tingkat provinsi akan berbeda dengan di kabupaten dan kota.
"Yang di Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta," kata dia.
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor Dana Kampanye
Editor: Rizky Agustian