KPK Usut Pembelian Lahan Makam untuk Nurhadi dan Istri di Sandiego Hills
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager Sandiego Hills, Edward Danny Suhenda, Senin (22/6/2020). Edward dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HSO).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK mendalami dugaan pembelian lahan makam di kompleks pemakaman elite Sandiego Hills, Karawang, Jawa Barat. Lahan makam itu diperuntukkan bagi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Penyidik mengonfirmasi saksi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ (Tin Zuraida) dan tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin. Tin Zuraida merupakan istri Nurhadi.
Edward memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan atas kasus duaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Tin Zuraida serta saksi Rismalena Kasri, seorang notaris. Rismalena diperiksa untuk tersangka Nurhadi.
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Cecar Nurhadi soal Bisnis Burung Walet
"Terhadap saksi yang bersangkutan, penyidik mengonfirmasi mengenai kepemilikan aset-aset uang diduga milik tersangka Nurhadi," ujar Ali.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) bersama Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Namun ketiganya kabur.
KPK memasukkan nama mereka dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. KPK akhirnya meringkus Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020).
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Zen Teguh