KPK Usut Dugaan Korupsi di PGN, Sudah Ada Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Tersangka sudah ditetapkan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI, Rugikan Negara Rp30 Miliar
Meski demikian, Alex masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara tersebut. Pun demikian dengan identitas tersangka.
KPK baru akan mengungkap secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan.
Nurul Ghufron Pastikan Hadir di Sidang Etik Dewas KPK Besok
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Alex.
Editor: Rizky Agustian