KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait Pengadaan Outsourcing
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang pengadaan outsourcing ke Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pendalaman dilakukan saat memeriksa satu saksi pada Senin (11/5/2026).
Saksi tersebut adalah Ryan Savero selaku wiraswasta.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh Tersangka FAR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2026).
Budi belum bisa memastikan terkait penerimaan uang tersebut. Menurut dia, pihaknya akan menelusuri tujuan dari penyerahan itu.
"Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," iujarnya.
KPK Periksa 7 ASN Pekalongan, Usut Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar dari total kelebihan pembayaran gaji pegawai outsourcing yang mencapai Rp19 miliar.
Selain Fadia, berikut pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran uang tersebut.
- Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraf Abu (ASH) sebesar Rp1,1 miliar.
- Direktur PT RNB Rul Bayatun (RUL) sebesar Rp2,3 miliar.
- Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) sebesar Rp4,6 miliar.
- Anak Fadia, Menhaz Na (MHN) sebesar Rp2,5 miliar.
- Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Editor: Rizky Agustian