Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut, Noel bakal Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tunggu Hasil Tes Kesehatan terkait Kembalinya Eks Menag Yaqut ke Rutan

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38:00 WIB
KPK Tunggu Hasil Tes Kesehatan terkait Kembalinya Eks Menag Yaqut ke Rutan
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas akan kembali menjadi tahanan rutan usai menunggu hasil tes kesehatan. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengalihkan status dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Namun, keputusan itu menunggu hasil tes kesehatan Yaqut.

"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2026). 

Budi mengungkapkan, tes kesehatan ini dilakukan di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Menurutnya, pemeriksaan masih berlangsung. 

"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujarnya. 

Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” katanya.

Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut