KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menambahkan, penetapan Heri sebagai tersangka dalam surat penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada bulan ini. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri di dalam perkara ini.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Delapan orang tersangka diumumkan pada 5 Juni 2025.
KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap RPTKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Empat orang tersangka telah ditahan sejak 17 Juli 2025, di antaranya:
Sprindik Kasus Suap dan Gratifikasi RPTKA Kemnaker Diterbitkan Bulan Ini
1. Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2020-2023)
2. Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025);
3. Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017 2019);
4. Devi Angraenib (Direktur PPTKA 2024-2025)
Sepekan kemudian, atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yakni:
5. Gatot Widiartono Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021
6. Putri Citra Wahyoe - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
7. Jamal Shodiqin - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
8. Alfa Eshad - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Editor: Aditya Pratama