KPK Terima Informasi Dugaan Pungli Rp75 Juta untuk Kuota Haji Khusus, bakal Dalami
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi soal dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp75 juta bagi jemaah haji khusus. Pendalaman dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Informasi itu akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, KPK baru saja menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke penyidikan. KPK pun terbuka mendalami informasi tentang konstruksi perkara yang dimaksud.
"Artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," ujarnya.
Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, mengaku telah menyerahkan dokumen kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dokumen itu disebut penting guna mengungkap perkara tersebut.
"Telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Kasus Kuota Haji, MAKI Serahkan Dokumen Penting kepada KPK
KPK: Kerugian Negara akibat Kasus Kuota Haji Capai Rp1 Triliun Lebih
Dia menyatakan, terdapat dugaan penyimpangan berupa pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75 juta.
"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 miliar," katanya.
Respons Menag soal Laporan ICW ke KPK terkait Dugaan Korupsi Haji 2025
Menurutnya, angka 9.222 itu berasal dari kuota haji khusus tambahan 10.000 orang yang dikurangi petugas haji 778.
Editor: Rizky Agustian