KPK Tegaskan OTT Bupati Tulungagung Tambah Daftar Panjang Kasus Pemerasan di Daerah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menambah panjang daftar kasus dugaan pemerasan yang terjadi di pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dihimpun KPK, fenomena korupsi dengan modus pemerasan melibatkan sejumlah pejabat daerah selama 2026.
"Tulungagung juga tercatat sebagai Kabupaten kedua di Jawa Timur yang terjaring tertangkap tangan oleh KPK selain dari Kabupaten Madiun sebelumnya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/4/2026) malam.
Selain Tulungagung, kata dia, KPK juga menangkap terduga pelaku pemerasan di beberapa wilayah lain seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
"Oleh karena itu, dugaan tindak pidana korupsi yang masih terus berulang ini menjadi catatan penting untuk upaya pencegahan korupsi ke depannya, baik melalui instrumen Monitoring Control Surveillance for Prevention atau MCP maupun tindak lanjut atas hasil pengukuran Survei Penilaian Integritas atau SPI KPK," ujarnya.
Asep juga turut menyoroti skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Tulungagung 2025 yang masih berada dalam kategori rentan yaitu 72,32 poin. Capaian itu menempatkan Tulungagung di urutan ke-35 dari 39 kabupaten kota di Jawa Timur.
OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Uang Rp335 Juta hingga Sepatu Louis Vuitton
Hal ini menunjukkan masih terdapat sejumlah risiko sistemik dan sudah seharusnya menjadi perhatian Pemkab Tulungagung, khususnya terkait tata kelola yang perlu segera ditindaklanjuti dan dibenahi.
"Semoga para pejabat di Tulungagung ya setelah ini bisa membenahi ya terkait dengan skor SPI dan lain-lain dan informasi yang tentunya diberikan oleh Direktorat atau Kedeputian Pencegahan ya terkait dengan SPI," tutur dia.
Penampakan Bupati Tulungagung Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka Pemerasan
Diketahui, KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka pemerasan.
Gatut diduga memeras sejumlah perangkat daerah. Dia menerima uang Rp2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar.
Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Ancam Pakai Surat Pernyataan Mundur
Editor: Rizky Agustian