Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan

Selasa, 17 November 2020 - 17:21:00 WIB
KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan
KPK resmi menahan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan, Selasa (17/11/2020). Penahanan dilakukan KPK setelah Zulkifli diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 hari ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (17/11/2020). Menurutnya ini merupakan penahanan kedua terhadap wali kota dalam seminggu terakhir.

"Hari ini kami menahan Wali Kota Dumai, Zulkifli. Jadi sudah ada dua kepala daerah yang ditahan dalam seminggu terakhir," kata Firli.

Dia menegaskan penahanan ini merupakan komitmen KPK dalam menegakkan pemberantasan korupsi. Firli juga mengatakan penegakan hukum tak akan terganggu oleh proses-proses Pilkada 2020.

Melalui penahanan ini Firli meminta calon kepala daerah dan kepala daerah untuk berhenti melakukan korupsi.

"Jangan berpikir KPK akan sulit mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Ini membuktikan penegakan hukum tak terganggu Pilkada, KPK komitmen memberantas korupsi, siapapun orangnya," ucapnya.

KPK pada 3 Mei 2019 mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun baru hari ini KPK menahannya sebagai tersangka.

Pada perkara pertama, Zulkifli diduga memberi uang total Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut