Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:19:00 WIB
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
KPK menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya. Keduanya diduga merugikan negara Rp46 miliar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero 2018-2020. Keduanya langsung ditahan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan terungkap keterlibatan kedua tersangka berdasarkan persidangan dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT AK Catur Prabowo dkk. Para tersangka yang dimaksud adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) selaku Karyawan PT AK. 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Asep saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (15/5/2024). 

Asep menjelaskan, PSA dan DP merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo. Keduanya mendapat perintah memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur. 

Kemudian, keduanya menghubungi Direktur Keuangan PT AK, Trisna Sutisna. Atas izin Trisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK untuk menerima pembayaran kerja sama.

"Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, di mana sebagai komisaris dan direkturnya adalah keluarga dari PSA dan DP," ujar Asep.

Asep menjelaskan, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilakukan.

PT AK Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke tiga CV atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna pada 2018-2020.

Asep melanjutkan, DP memegang dan menguasai buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek tertanda tangan dari tiga CV tersebut. 

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 miliar," ucap Asep. 

Asep menjelaskan, PSA dan DP diduga menerima aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif tersebut. Jumlahnya masih ditelusuri penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut