KPK Soroti Kasasi soal Penyitaan Harta Rafael Alun Ditolak MA
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. KPK mengungkapkan putusan tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan yang telah terungkap.
"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat," ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, dalam keterangannya yang diterima Kamis (25/7/2024).
Menurut Wawan, vonis kasasi ini sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.
"Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan," tuturnya.
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Kembalikan Uang dan Rumah Rafael Alun
Wawan menegaskan bahwa putusan majelis hakim ini tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya pemulihan aset yang tengah digencarkan oleh pemerintah.
"Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," katanya.
KPK Serahkan Memori Kasasi Soal Vonis Perampasan Aset Rafael Alun
MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan JPU KPK. Dalam putusannya, MA memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan kepada pihak terdakwa.
"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Barang bukti yang dimaksud mencakup uang tunai dan aset properti yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek. Selain itu, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq