KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Tersangka Kasus E-KTP Markus Nari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik tersangka kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Markus Nari. Mobil tersebut disita pada Selasa (7/5/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mobil yang disita menjadi salah satu barang bukti dalam kasus e-KTP. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017 setelah KPK mencermati sejumlah fakta persidangan Irman dan Sugiharto.
"Kemarin (7/5/2019) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam diduga milik tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
KPK menduga Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan e-KTP 2011-2013. Dia diduga menerima uang Rp4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang saat ini telah berstatus narapidana.
Kasus e-KTP, KPK Panggil Mantan Sesdirjen Dukcapil Kemendagri
KPK menduga penerimaan uang itu untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012. Saat itu Markus Nari masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara dan pemilu.
Editor: Kurnia Illahi