Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:25:00 WIB
KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket
KPK menyita rumah Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Salah satunya rumah Fadia yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. 

"Penyidik juga menyita salah satu rumah Saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026). 

Berdasarkan foto yang diterima KPK, terlihat tanah dan bangunan yang disita itu seluas 214 meter per segi. 

Selain itu pada 15-16 Juni 2026, tim lembaga antirasuah turut memasang plang penyitaan terhadap sejumlah bangunan. 

Adapun bangunan-bangunan yang disita terdiri dari tiga toko retail waralaba atau minimarket hingga salon. Menurutnya, lokasi usaha tersebut tersebar di wilayah Pekalongan. 

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. 

Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar dari total kelebihan pembayaran gaji pegawai outsourcing yang mencapai Rp19 miliar.

Selain Fadia, berikut pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran uang tersebut.

- Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraf Abu (ASH) sebesar Rp1,1 miliar.
- Direktur PT RNB Rul Bayatun (RUL) sebesar Rp2,3 miliar.
- Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) sebesar Rp4,6 miliar.
- Anak Fadia, Menhaz Na (MHN) sebesar Rp2,5 miliar.
- Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut