Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 65 Bidang Tanah terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Rabu, 30 April 2025 - 18:57:00 WIB
KPK Sita 65 Bidang Tanah terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
KPK menyita 65 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Mayoritas lahan yang disita tersebut milik petani.

"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Adapun, para petani baru menerima pembayaran sekitar 5-20 persen untuk lahan tersebut. Uang muka pembayaran tersebut, kata Tessa, berasal dari kasus korupsi JTTS.

"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut, di satu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris dan di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka," tuturnya.

Dia menyebut, selama ini tanah tersebut masih aktif digunakan oleh petani untuk menanam jagung. Penyitaan ini dilakukan agar adanya kepastian hukum atas status tanah tersebut.

"Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta," ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatera. Ditaksir, total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.

Tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP); mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut