KPK: Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu pun tetap ditahan.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO PT (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Budi mengatakan, Paulus Tannos selanjutnya tetap dijadwalkan menjalani sidang pendahuluan terkait ekstradisi ke Indonesia pada 23 hingga 25 Juni 2025.
"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, DPR: Negara Tak Boleh Kalah dari Buronan!
Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke otoraitas Singapura. Dia menolak kembali ke Indonesia secara sukarela.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.
KPK soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos: Belum Disetujui
Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura
"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, saat ini pemerintah sedang berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk memulangkan Paulus.
Paulus Tannos bakal Jalani Sidang Ekstradisi 23 Juni 2025 di Singapura
Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, ketika ada WNI yang tertangkap di luar negeri maka pemerintah akan mengupayakan ekstradisi.
Editor: Rizky Agustian