Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Penyidik KPK Desak Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut segera Dibawa ke Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Eks Menag Yaqut usai Kembali Jadi Tahanan Rutan 

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:34:00 WIB
KPK Periksa Eks Menag Yaqut usai Kembali Jadi Tahanan Rutan 
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026) setelah sempat menjadi tahanan rumah. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan tersebut usai pria yang akrab disapa Gus Yaqut kembali ditahan di rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. 

"Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026). 

Budi menambahkan, pemeriksaan dimaksudkan sebagai upaya cepat melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji

"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," katanya.

Di sisi lain, pemeriksaan Gus Yaqut juga guna mengulik peran pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. 

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud," katanya.

Diketahui, Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati, Selasa (24/3/2026). 

Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. 

Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut