KPK Periksa Eks Menag Yaqut usai Kembali Jadi Tahanan Rutan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan tersebut usai pria yang akrab disapa Gus Yaqut kembali ditahan di rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
"Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan dimaksudkan sebagai upaya cepat melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," katanya.
Penjelasan KPK soal Eks Menag Yaqut Tak Diborgol saat Dibawa ke Rutan
Di sisi lain, pemeriksaan Gus Yaqut juga guna mengulik peran pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud," katanya.
Yaqut Bersyukur Lebaran di Rumah meski Tahanan KPK: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu
Diketahui, Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati, Selasa (24/3/2026).
Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji.
Editor: Aditya Pratama