KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Selasa (23/6/2026).
Nabil dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kukar untuk Tersangka RW," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Berdasarkan penelusuran, Nabil merupakan anggota Komisi III DPR RI. Selain itu, dia juga tercatat sebagai Presiden Klub Borneo FC.
Pemanggilan Nabil bersama 11 saksi lainnya, yaitu Didi Marsono, Ibnu Adi, Haryanto, Kusnadi selaku swasta; Mohd Said Amin selaku wiraswasta; dan Indah Nurgusrianty selaku IRT.
Kemudian, Sukotjo selaku Kepala BPKAD Kab Kukar; Sunggono selaku Sekda Kab Kukar; Aulia Wirahman selaku ASN BPKAD Kab Kukar; dan Cici Andini Balfas selaku ASN Dinas ESDM Prov Kaltim.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama