Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini, Ada Apa?

Senin, 08 Juni 2026 - 10:45:00 WIB
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini, Ada Apa?
Ilustrasi KPK memanggil dua tersangka kasus korupsi kuota haji pada Senin (8/6/2026). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada Senin (8/6/2026). Keduanya, yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Budi menyampaikan, kedua tersangka itu akan diperiksa di Gedung KPK Merah Putih. Status hukum keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK segera menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu dipastikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Adapun dua tersangka yang dimaksud ialah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

Keduanya belum ditahan lantaran pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti. Sebab, terdapat batas maksimal waktu penahanan tersangka.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut