Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jelaskan Alasan OTT Gubernur Bengkulu Bertepatan pada Masa Tenang Pilkada

Minggu, 24 November 2024 - 23:52:00 WIB
KPK Jelaskan Alasan OTT Gubernur Bengkulu Bertepatan pada Masa Tenang Pilkada
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Minggu (24/11/2024) yang bertepatan pada masa tenang pilkada

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, OTT ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali maju pada Pilkada Bengkulu. Pelapor disebut tidak tahu terkait status Rohidin di Pilkada 2024.

"KPK mendapatkan informasi pada Jumat 24 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku adc Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku sekda Provinsi Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," kata Alex. 

Alex menjelaskan, dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat, diamankan delapan orang. 

Alex melanjutkan, dalam penangkapan ini pihaknya juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut