Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:23:00 WIB
KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah sesuai dengan pedoman dan dapat dipertanggungjawabkan. Tuntutan itu terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penegasan itu merespons kritik yang disampaikan Noel terkait tuntutan hukumannya berbeda satu tahun dari terdakwa dengan jumlah penerimaan yang jauh lebih banyak dibanding dirinya.

"Ada pedomannya semua sih, ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).

Fitroh mengatakan surat tuntutan jaksa telah disusun dengan berbagai pertimbangan, mulai dari pasal-pasal yang didakwakan hingga hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama proses persidangan.

"Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses dipersidangan. Saya kira itu," tutur dia.

Sebelumnya, Noel kecewa terhadap tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3. Noel menyoroti selisih tuntutan yang dinilainya tidak sebanding dengan perbedaan jumlah uang yang diterima para terdakwa.

Noel diketahui dituntut lima tahun penjara atas dugaan penerimaan sekitar Rp3 miliar. Sementara terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki Sultan Kemnaker dituntut enam tahun penjara atas dugaan penerimaan hingga Rp75 miliar.

"Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel usai mendengarkan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut