Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

Senin, 25 April 2022 - 15:29:00 WIB
KPK Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman tersebut. Meskipun, kasus tersebut merupakan tunggakan masa kepemimpinan KPK periode sebelumnya.

"Perkara ini sudah lama, tunggakan masa kepemimpinan KPK beberpa tahun lalu. Namun saat ini kami berkomitmen segera selesaikan," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022). 

Ali menekankan bahwa penyidik saat ini sedang fokus untuk membuktikan sangkaan terhadap Aswad Sulaiman. Namun demikian, sambungnya, KPK membuka peluang menetapkan kembali tersangka baru dalam kasus ini, jika ditemukan ada keterlibatan pihak lain saat proses penyidikan Aswad Sulaiman.

"Tentu nanti dikembangkan lebih lanjut jika memang ada alat bukti keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Sekadar informasi, KPK belakangan ini kerap memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan perkara korupsi izin tambang di Konawe Utara. Para saksi tersebut, di antaranya adalah para pengusaha tambang. Para saksi didalami keterangannya soal proses izin usaha tambang di Konawe Utara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut