KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). Apa yang disita dalam penggeledahan tersebut?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mengungkap apa saja yang disita dalam penggeledahan itu. Dia mengatakan, penggeledahan masih berlangsung.
"Salah satunya tim melakukan pengledahan di rumah dinas gubernur yang beralamat di Pekanbaru, penggeledahan sampai dengan saat ini masih berlangsung," kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Dia menuturkan, tim penyidik KPK berupaya mencari bukti tambahan yang dapat digunakan untuk membuat terang perkara tersebut.
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka
"Namun yang pasti dalam kegiatan pengledahan tim tentu mencari bukti-bukti tambahan dan petunjuk lainnya untuk kemudian bisa mengungkap lebih terang perkara ini," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari
Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Selain Wahid, terdapat dua orang lain yang juga ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025) lalu.
Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian