KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara
JAKARTA, iNews.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebelum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan itu tertuang dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang ditandatangani Yaqut.
"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani Pemohon," ujar tim hukum KPK saat membacakan tanggapan atau duplik praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Menurut tim hukum KPK, dalil pengacara Yaqut yang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka, sebagai upaya menghindari proses hukum. Kubu Yaqut dianggap ingin meniadakan surat perintah yang mendasari awal penyidikan dilakukan.
Lebih lanjut, kata tim hukum KPK, gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan di tahap penyelidikan dan penyidikan dan dituangkan dalam berita acara ekspos. Maka itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan Yaqut.
KPK Blak-blakan di Praperadilan Yaqut: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sah dan berdasarkan hukum. Lalu, menyatakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah sah.
"Menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan termohon untuk seluruhnya," kata tim hukum KPK.
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Petinggi PBNU hingga GP Ansor Hadir
Editor: Rizky Agustian