KPK: Dugaan Korupsi di PT PP Rugikan Negara Rp80 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero tahun anggaran 2022-2023. Berdasarkan hitungan sementara, perkara itu merugikan negara Rp80 miliar.
"Hasil penghitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Dia menuturkan, penyidikan perkara itu telah dilakukan sejak 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka.
"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.
Breaking News: KPK Usut Dugaan Korupsi di PT PP, Tetapkan 2 Tersangka
Usai BI, Ruangan di Kantor OJK Juga Digeledah KPK terkait Kasus Dana CSR
Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Pencegahan ini berlaku sejak 11 Desember 2024 hingga enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN," ucapnya.
Sertijab, Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Resmi Menjabat
Editor: Rizky Agustian