KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Gus Alex disebut berperan memerintahkan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) untuk menagih fee percepatan keberangkatan kepada calon haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan calon haji dikenai fee percepatan 2.500 dolar AS atau Rp42,2 juta di 2024 dan Rp84,4 juta di 2023. Asep mengungkapkan, pembagian kuota tambahan menjadi 50 banding 50 persen itu berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dari hal itu, kemudian muncul jemaah yang disebut sebagai jemaah haji T0 dan TX yang merupakan kode bagi yang tidak mengantre. Gus Alex, kata Asep, lantas memerintahkan M Agus Syafi' (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag meminta uang kepada para calon haji.
"Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar 2.500 dolar AS (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?
Asep mengungkapkan, pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan selama Februari hingga Juni 2024. Praktik serupa juga dilakukan pada pelaksanaan haji 2023.
Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan 8.000 jemaah. Meski pembagian kuota 92:8 persen, pelaksanaannya tidak sesuai dengan nomor urut nasional, melainkan berdasarkan permintaan dari PIHK.
Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun
"Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar 4.000-5.000 dolar AS atau Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta per jemaah," ungkapnya.
Asep mengatakan, fee tersebut kemudian diduga mengalir salah satunya ke mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ (Yaqut), IAA (Gus Alex), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," kata Asep.
Diketahui, KPK secara resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan 2024.
Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Rizky Agustian