KPK Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran Rp405,1 Triliun untuk Penanganan Corona
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan virus corona. Tim khusus tersebut merupakan respons atas permintaan Presiden Joko Widodo agar KPK turut mengawasi penggunaan anggaran sebesar Rp405,1 triliun tersebut.
"KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id Kamis (2/4/2020) malam.
Firli mengatakan, KPK ikut mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan virus corona dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik
“Mengingat salah satu kegiatan penting yaitu pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 seperti pengadaan alat pelindung diri (APD), maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” ujarnya.
KPK Perpanjang Masa WFH Pegawai hingga 21 April
Firli menuturkan KPK baru saja meneken Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona. Menurutnya, SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya hal tersebut untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang potensi pidana korupsi. Apalagi menurutnya penanganan corona sangat membutuhkan kecepatan dalam eksekusi.
“Dalam Surat Edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” ucap Firli.
KPK menerbitkan SE itu dengan berkaca pada kajian yang pernah dilakukan tentang perkara terkait. Firli mengatakan KPK pernah menemukan sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ, seperti persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, menerima uang pelicin atau kickback, penyuapan, gratifikasi, dan benturan kepentingan. Serta perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat sehingga membiarkan terjadinya tindak pidana.
"Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya pemerintah menganggarkan Rp405,1 triliun guna memerangi penyebaran pandemi virus corona. Anggaran tersebut diambil dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Presiden Jokowi menyatakan, langkah-langkah luar biasa itu diambil untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas keuangan nasinoal.
"Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk covid-19 sebesar Rp405,1 triliun," katanya dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jakarta, Senin (31/3/2020).
Jokowi mengungkapkan, sebanyak Rp75 triliun akan digunakan untuk belanja kesehatan. Sebanyak Rp110 triliun untuk perlindungan sosial.
"Rp70,1 triliun untuk intensif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Rp150 triliun untuk pembiayaan pemilihan program restrukrisasi kredit dan dunia usaha UMKM," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama