Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Beberkan Kronologi Lengkap OTT Bupati Lampung Selatan

Jumat, 27 Juli 2018 - 23:20:00 WIB
KPK Beberkan Kronologi Lengkap OTT Bupati Lampung Selatan
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang yang disita saat melakukan operasi senyap di Lampung Selatan. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangkap (OTT) terkait tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Informasi ini kami terima kira-kira sudah sekitar 4 atau 5 bulan lalu pada Maret 2018 lalu dari masyarakat bahwa ada pengusaha di Kabupaten Lampung Selatan yang menguasai hampir seluruh proyek. Caranya meminjam beberapa PT atau CV orang lain tetapi tetap hasilnya adalah tetap untuk dia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).


Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/7/2018) malam di Provinsi Lampung antara lain Zainudin Hasan (ZH), Agus Bhakti Nugroho (ABN), Anjar Asmara (AA), Gilang Ramadhan (GR), dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico (THM).

Selanjutnya, Nusantara (N) yang merupakan staf GR, Eka Aprianto (EA) sopir, Syahril (S) sopir dari AA, Sudarman (SUD) ajudan ZH, Dhani Irawan (DI) protokoler ZH, Farhan (F) sopir GR, Evan (E) sopir GR, dan Lady Tilova Tanamal (LTI) seorang marketing hotel.

Basaria menjelaskan pada Kamis pukul 20.00 WIB tim mengamankan ABN, GR, AA, F, E, S, dan LTI di sebuah hotel di Bandar Lampung. Dari tangan ABN, kata dia, tim mengamankan Rp200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100.000.

"Setelah dimintai keterangan singkat di hotel kemudian enam orang dibawa dibawa ke Polda dan satu orang yaitu AA dibawa menuju ke rumahnya di daerah Lampung Selatan," ujarnya.

Di rumah AA, kata dia, tim mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Uang tersebut adalah uang yang terkait dengan fee proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain. "Setelah itu, tim membawa AA juga ke Polda untuk segera dilakukan pemeriksaan," ungkap Basaria.

Kemudian tim juga mengamankan ZH di rumah pribadinya di Lampung Selatan sekitar pukul 23.00 WIB. Selain itu, tim juga mengamankan DI, THM, dan SUD. "Secara paralel, tim mengamankan N di rumahnya di Lampung Selatan pada pukul 23.00 WIB. Terakhir, tim mengamankan EA di rumahnya di Lampung Selatan," ucap Basaria.

Terhadap 13 orang yang diamankan di Lampung Selatan, tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Mapolda Lampung. "Setelah pemeriksaan awal, hari ini lima orang diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 13.30 WIB di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Basaria.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Empat orang itu GR (Gilang Ramadhan) swasta dari CV 9 Naga diduga selaku pemberi suap dan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan diduga selaku penerima. Tersangka lainnya, yaitu ABN (Agus Bhakti Nugroho) anggota DPRD Provinsi Lampung, dan AA (Anjar Asmara) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut