Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Pemadaman Bergilir, PLN Dapat Tambahan Batu Bara 3 Juta Ton per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Kortas Tipikor Polri Temukan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Senin, 06 Juli 2026 - 19:20:00 WIB
Kortas Tipikor Polri Temukan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
Kortas Tipikor menemukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menemukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). 

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, hal ini terkait pengusutan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dia menambahkan, perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia seperti sebagian Pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata dia.

Totok menjelaskan, peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi  Nomor: LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.

Namun, dalam perkara ini, Polri belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas pidana ini. 

Dalam pengusutan ini, Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut