Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!
Advertisement . Scroll to see content

Korlantas: Urus dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Senin, 03 Juni 2024 - 15:44:00 WIB
Korlantas: Urus dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli
Perpanjang SIM wajib mempunyai BPJS Kesehatan. (Foto: Korlantas)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang ingin mendaftar dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini sedang dalam tahap uji coba oleh pemerintah bersama Polri dan BPJS Kesehatan.

Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Uji coba ini dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Jadi yang perlu diketahui bahwa sampai dengan tanggal 1 Juli hingga September, kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya, SIM akan tetap kita berikan. Setelah nanti proses uji coba, kita akan melihat tahap-tahapannya," ujar Faisal di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengapresiasi terhadap komitmen Polri yang menerbitkan regulasi tersebut untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. 

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat program BPJS Kesehatan, ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat JKN. Dengan aturan baru ini, targetnya 98% penduduk Indonesia terdaftar Program JKN pada 2024.

"Pemerintah tidak berkehendak bahwa Program JKN ini memberatkan masyarakat yang tidak mampu. Itulah sebabnya ada 140 juta masyarakat Indonesia, iurannya ditanggung oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi kami harapkan itu tidak mempersulit masyarakat, karena targetnya yang belum terdaftar JKN," ucap David.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa aturan baru ini dilatarbelakangi dari terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

"Saya kira di banyak negara ini juga menjadi salah satu hal yang bisa kita cermati bersama bahwa pelayanan-pelayanan publik itu juga sekaligus digunakan untuk mendorong bahwa peserta dari jaminan kesehatan nasional ini benar-benar aktif," ujar Nunung.

Nunung pun menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan memberi atau mengurangi proses pelayanan. Melainkan diharapkan dapat mempercepat, mempermudah dan memastikan bahwa seluruh peserta pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif JKN.

"Karena prinsip dari JKN ini adalah gotong royong, ini yang menjadi pelajaran bagi negara-negara yang lain bagaimana Indonesia selama 10 tahun berhasil membangun sistem JKN dan sudah mencakup 90% penduduk Indonesia," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut